LEGALITAS DAN IJAZAH
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakomodasi homeschooling sebagai salah satu alternatif pembelajaran yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya Homeschooling berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional.
Siswa yang memilih homeschooling akan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Nasional yaitu Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMU. Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun.
Kegiatan komunitas cantrik di bawah naungan Padepokan Lebah Putih yang memiliki sekolah formal yaitu School of Life Lebah Putih, sehingga anggota komunitas cantrik akan mendapatkan ijazah dari School of Life Lebah Putih, dengan syarat level siswa komunitas cantrik tidak melebihi level siswa di school of life Lebah Putih.
FAQ tentang Homeschooling
1.Homeschooler berorientasi ijazah
Secara umum homeschooler masih menginginkan ijazah karena mereka beralasan ingin meneruskan ke pendidikan yang lebih tinggi atau kembali ke pendidikan formal di kemudian hari, dimana lembaga pendidikan tersebut mensyaratkan ijazah kepada calon siswa.
2.Homeschooler berorientasi non ijazah kepada kecakapan hidup
Homeschooler yang berorientasi kecakapan hidup adalah homeschooler yang berkeyakinan ijazah bukanlah syarat untuk sukses dalam kehidupan.biasanya honeschooler yang berorientasi kepada kecakapan hidup btelah menemukan karir yang mereka inginkan diantaranya: seniman, artis, desainer,penulis.
Apa saja kendala homeschooling?
1.Kesiapan dan komitmen anak dan orangtua
keberhasilan dari peserta homeschooling sangan bergantung pada kesiapan dan komitmen anak dan orangtua. kesiapan ini adalah kesiapan mental, karena pelaksanaan homeschooling berbeda dengan sekolah formal. dengan homeschooling orangtua dan anak menjadi subyek dari penbelajaran,orangtua dan anak seharusnya aktif dan kreatif dalam menentukan bagaimana pembelajaran yang dilakukan dirumah.
Pandangan masyarakat tentang homeschooling
Homeschooling saat ini masih dipandang sebelah mata dalam artian peserta homeschooling untuk ujian kelulusannya mengikuti kesetaraan paket A untuk SD, paket B untuk SMP, paket C untuk SMA
1. Mempunyai komitmen yang kuat sebagai partner belajar anak dan membantu anak dalam monitoring pembelajaran
2. Mempunyai kemauan untuk terus belajar mengenai metode-metode pembelajaran, membuat rencana pembelajaran
Bagaimana mungkin saya mengajar anak saya, sementara saya tidak mempunyai latarbelakang keguruan?
Untuk menjadi seorang guru, setiap individu tidak harus mengikuti perkuliahan di bidang keguruan. Pada dasarnya setiap orangtua mempunyai bakat dan naluri untuk mengajar,tinggal bagaimana naluri ini dilatih atau dimunculkan kembali dengan cara: sharing dengan orangtua yang lain, sharing dan diskusi dengan praktisi pendidikan, mau belajar dengan membaca buku atau mengakses informasi tentang pendidikan
KESEPAKATAN KERJASAMA
Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas
dan ASAHPENA
Nomor: 02/E/TR/2007
Nomor: 001/I/DK/AP/07
Tanggal: 10 Januari 2007
Tentang: Pembinaan dan Penyelenggaraan Komunitas SekolahRumah sebagai Satuan Pendidikan Kesetaraan
Tandatangan:
1. Ace Suryadi, Ph.D, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS), Departemen Pendidikan Nasinal (Depdiknas)
2. Dr. Seto Mulyadi, Ketua Umum Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (ASAHPENA)
Tujuan:
1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas SekolahRumah untuk memperluas akses pendidikan dasar 9 tahun jalur pendidikan nonformal (Paket A dan Paket B);
2. Memperluas akses pendidikan menengah jalur pendidikan nonformal melalui komunitas Sekolahrumah dan pendidikan alternatif;
3. Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing penyelenggaraan sekolahrumah dan pendidikan alternatif;
4. Meningkatkan kerjasama antara kedua belah pihak serta lembaga-lembaga penyelenggara sekolahrumah dan pendidikan alternatif yang terkait lainnya.
Ruang Lingkup kerjasama:
1. Pendataan dan pengadministrasian sasaran program Sekolahrumah;
2. Sosialisasi program Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
3. Penyiapan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia pendukung program Sekolahrumah;
4. Penyiapan dan pengembangan kurikulum, bahan ajar, dan penialain hasil belajar program Sekolahrumah;
5. Bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program Sekolahrumah
Tugas dan Tanggung Jawab Depdiknas:
1. Menyiapkan acuan, kriteria, dan prosedur yang terkait dengan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
2. Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
3. Memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan;
4. Melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan untuk mengendalikan mutu Komunitas Sekolahrumah;
5. Memberikan rekomendasi/ijin keberadaan Komunitas Sekolahrumah sesuai prosedur.
Tugas dan Tanggung Jawab AsahPena:
1.Melaksanakan pendataan dan pengadministrasian calon/peserta didik dan keluarga penyelenggaran Sekolahrumah;
2.Menyiapkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperlukan;
3.Menyediakan sumberdaya sarana-prasarana pendukung pembelajaran;
4.Menyelenggarakan Komunitas Sekolahrumah sebagai satuan Pendidikan Kesetaraan sejenis;
5.Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan serta pelaporan secara berkala tentang Komunitas Sekolahrumah;
6.Memfasilitasi peserta didik Komunitas Sekolahrumah untuk dapat mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Ijazah Pendidikan Kesetaraan dan diakui sebagai ijazh yang dapat digunakan untuk masuk sekolah/pendidikan formal, termasuk perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Pembiayaan:
Pembiayaan penyelenggaraan Komunitas Sekolahrumah ditanggung oleh masyarakat yang dikoordinasikan pihak kedua, sedangkan pihak pertama dapat memfasilitasi perluasan akses dan peningkatan mutu sesuai denagn peraturan yang berlaku.